JCCNetwork.id- Polres Lampung Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian tidak wajar Muhammad Fiqih (16), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Kalianda, Lampung Selatan.
Tersangka tersebut adalah santri berinisial A, yang juga merupakan senior dan pelatih pencak silat korban. A diduga memukul perut korban, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami sudah menetapkan satu tersangka atas dengan inisial A. Tersangka merupakan sesama santri yang juga ikut ekskul pencak silat di pondok pesantren itu,” kata Yusriandi Yusrin, Kamis (14/3/2024).
Muhammad Fiqih meninggal dunia secara tidak wajar setelah mengalami kekerasan fisik saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencak silat di ponpes pada Sabtu (2/3/2024). Menurut Yusriandi Yusrin, santri A diduga memukul perut korban yang menjadi penyebab kematian korban.
“Santri A memukul perut korban diduga menjadi penyebab kematian korban,” ujar Yusriandi Yusrin.
Yusriandi menjelaskan bahwa pada malam kejadian, korban dan tujuh orang lainnya mengikuti ujian kenaikan sabuk dari sabuk hijau ke sabuk putih di ponpes tersebut. Di lokasi, terdapat 11 orang, termasuk tujuh peserta latihan dan empat pelatih.
“Pada saat ujian kenaikan sabuk dari sabuk hijau ke sabuk putih diikuti oleh tujuh orang anak yang mengikuti ekstrakurikuler pencak silat PSHT. Latihan sekitar pukul 22.30 WIB baru selesai karena hujan. Di lokasi terdapat 11 orang terdiri dari tujuh peserta latihan dan empat pelatih,” ungkapnya.
Korban kemudian meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan pada Minggu (3/3/2024).
Meskipun pelaku menyebut tindakannya sebagai “mahar”, yang merupakan aturan di pencak silat di ponpes tersebut, polisi tidak menganggapnya sebagai bentuk penganiayaan. Namun, menurut saksi ahli pencak silat PSHT, bentuk “mahar” tersebut tidak ada dalam aturan PSHT.
“Mahar yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan aturan di pencak silat yang diikuti korban. Karena dari saksi ahli pencak silat PSHT yang kita hadirkan mereka menyebut mahar itu tidak ada. Pemberian hukuman ada tetapi bukan bentuk penganiayaan,” ujar Yusriandi Yusrin.
A dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, proses hukum terhadap tersangka A akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



