JCCNetwork.id – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1445 H atau tahun 2024.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran. Namun sekarang tidak lagi, karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023,” kata Menpan RB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03).
Dalam Perpres tersebut menyebutkan, bahwa jam kerja lembaga pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam, 30 menit dalam 1 minggu. Hal itu tidak termasuk dengan jam istirahat.
Adapun untuk jam istirahat pada hari Jumat yakni selama 60 menit serta selain hari Jumat selama 30 menit.
Sementara itu, pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah di mulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Sementara itu, untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” jelasnya.
Selain itu, untuk ketentuan hari kerja yang tertuang dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian.
Terutama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.
Kemudian, pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.






