JCCNetwork.id – Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, mengungkapkan bahwa empat daerah di Jawa Timur berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ada beberapa kabupaten/kota yang telah melaporkan potensi terjadinya pemungutan suara ulang. Seperti di Jombang, Tuban, kemudian ada juga di Kota Madiun dan juga Kota Surabaya,” ujarnya, Jumat (16/2/2024).
Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya tanpa tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait.
“Sebagian besar pemilihan suara ulang itu terjadi karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya. Sementara dia tidak tercatat dalam DPT di TPS itu, dan tidak mengurus pindah pilih,” ucapnya.
Meskipun demikian, waktu pelaksanaan PSU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu serta kesiapan KPU kabupaten/kota terkait.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya menerima laporan terkait temuan kesalahan penerimaan logistik di beberapa TPS.
Hal ini mengakibatkan tertukarnya surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 di beberapa TPS Dapil 5 di Kecamatan Tandes.
“Temuannya ada surat suara yang tertukar. Jadi surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 terukar di Dapil 5. Tandes ini Dapil 5. Jadi ada surat suara Dapil 2 yang masuk ke kotak suara Dapil 5,” ujar Novli, Kamis (15/2/2024).
Mengenai kejadian tersebut, Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU Surabaya.
Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, menyebutkan bahwa ada delapan TPS yang berpotensi melakukan PSU.
“Ada delapan TPS yang berpotensi melakukan PSU yaitu TPS 02 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 2, TPS 35, TPS 15 yang berada di Kelurahan Dukuh Pakis, dan TPS 20 yang berada di Kelurahan Asemrowo,” ucapnya.
Rekomendasi PSU akan dikeluarkan kepada KPU Surabaya dan harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan berlangsung, dengan tanggal batas akhir pada 24 Februari 2024.
“Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU,” ujarnya.
“Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara,” imbuh Novli.
Meskipun demikian, pelaksanaan PSU akan bervariasi tergantung pada kasus di masing-masing TPS. Beberapa TPS akan melakukan PSU sepenuhnya, sementara yang lain hanya untuk surat suara DPRD Kota Surabaya yang tertukar.
“Jadi setiap TPS tidak sama, seperti di TPS 2 Manukan Kulon setelah diketahui ada surat suara tertukar, petugas menghentikan pemungutan suara sepenuhnya yang sebenarnya tidak perlu. Dilanjutkan saja tapi untuk Caleg kota dihentikan. Ini akan dilakukan PSU seluruhnya,” kata Novli.
Menurutnya, PSU sepenuhnya kemungkinan dilakukan di dua TPS. Yakni TPS 2 Manukan Kulon dan TPS 12 Banjar Sugihan. Sementara TPS lainya hanya mengulang untuk surat suara DPRD Kota Surabaya yang tertukar.
“Lainnya tetap dilanjutkan pemungutan suaranya. Rekomendasi hanya PSU untuk Caleg tingkat kota,” kata dia.



