JCCNetwork.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengancam akan memberikan sanksi kepada tim sukses (timses) calon presiden (capres) ataupun caleg yang nekat melanggar masa tenang pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kegiatan kampanye di luar jadwal pemilihan akan dikenakan sanksi pidana pemilu.
“Itu nanti sanksinya nanti itukan ada aturan sanksi kampanye di luar jadwal (pasal) 492 itu dia pidana pemilu, tapi kan nanti kita akan lihat dulu uansur-unsurnya seperti apa,” kata Lolly di Jakarta, Rabu (13/2/2024).
Lolly menekankan bahwa masa tenang pemilu adalah waktu yang harus dihormati oleh semua pihak, dan pelanggaran akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.
“Jadi intinya masa tenang masa tidak boleh ada aktifitas kampanye apapun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal,” ucap Lolly.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah menyoroti aktivitas Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangerep yang melakukan kampanye di media sosial selama masa tenang jelang pemilu 2024.
Lolly menjelaskan bahwa undang-undang pemilu secara tegas melarang segala bentuk kampanye selama masa tenang, termasuk penggunaan media sosial untuk kepentingan politik.
“Kita punya ketentuan 287 ayat 5 di mana masa tenang ini sudah tidak boleh lagi, berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” mata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/2/2024).
Bawaslu RI menggarisbawahi bahwa pengawasan terhadap pelanggaran kampanye akan dilakukan dengan tegas dan adil demi menjaga integritas pemilihan yang bersih dan demokratis.
“Nah sehingga dalam konteks ini viralnya informasi itu langsung kami dalami, saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu, tetapi untuk langkah cepat nya kami sudah meminta agar itu di take down,” ucap Lolly.



