JCCNetwork.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perpres nomor 18 Tahun 2024 ini, yang ditandatangani dua hari sebelum pemungutan suara pada Senin 12 Februari, menunjukkan peningkatan signifikan dalam besaran tunjangan untuk pegawai Bawaslu.
“Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” tulis Prepres yang diunduh di laman JDIH.Setneg pada Selasa (13/2).
Dalam Perpres baru ini, besaran tunjangan bervariasi, dimulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga mencapai Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Perubahan ini menandai kenaikan yang signifikan dari besaran tunjangan sebelumnya, yang dimulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Khususnya, pegawai dengan kelas jabatan 17 akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar, mencapai Rp 29.085.000, yang merupakan lonjakan signifikan dari sebelumnya.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja untuk sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
Kelas 1: Rp 1.968.000,00
Kelas 2: Rp 2.089.000,00
Kelas 3: Rp 2.216.000,00
Kelas 4: Rp 2.350.000,00
Kelas 5: Rp 2.493.000,00
Kelas 6: Rp 2.702.000,00
Kelas 7: Rp 2.928.000,00
Kelas 8: Rp 3.319.000,00
Kelas 9: Rp 3.781.000,00
Kelas 10: Rp 4.551.000,00
Kelas 11: Rp 5.183.000,00
Kelas 12: Rp 7.271.000,00
Kelas 13: Rp 8.562.000,00
Kelas 14: Rp 11.670.000,00
Kelas 15: Rp 14.721.000,00
Kelas 16: Rp 20.695.000,00
Kelas 17: Rp 29.085.000,00
Perubahan signifikan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan transparan, serta memberikan penghargaan yang layak kepada pegawai yang terlibat dalam proses tersebut.



