JCCNetwork.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan imbauan kepada partai politik yang memasang bendera di Flyover Kuningan untuk mencopotnya sendiri.
Lokasi tersebut merupakan salah satu zona terlarang untuk alat peraga kampanye (APK).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi terkait dugaan pelanggaran terkait pemasangan bendera partai politik di Flyover Kuningan.
Kejadian sebelumnya yang menyebabkan kecelakaan pasangan suami istri menjadi sorotan.
Bawaslu Jakarta Selatan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait insiden kecelakaan di Mampang yang disebabkan oleh alat peraga kampanye semrawut.
Sementara itu, Kapolsek Mampang, Kompol David Yunior Kanitero, mengonfirmasi bahwa, bendera partai yang terjatuh menyebabkan kecelakaan, dengan inisial S mengalami luka robek dan O menderita patah tulang kering serta pergelangan tangan. Keduanya adalah pasangan suami istri. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.



