Memiliki 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Terancam Hukuman Serius

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini mengungkapkan dakwaan serius terhadap Dito Mahendra, yang kini mendekam di balik jeruji besi atas tuduhan memiliki sejumlah senjata api ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polanski, merincikan dari 15 senjata yang disita dari rumah Dito Mahendra, sembilan di antaranya terbukti sebagai senjata api ilegal.

- Advertisement -

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal,” tegas Pompy Polanski di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Lalu, dalam penggeledahan rumah Dito Mahendra, ditemukan juga sebanyak 2.157 butir peluru yang siap meletus. Kesembilan senjata ilegal tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Dari keterangan Jaksa, berikut adalah rincian sembilan senjata api ilegal yang diamankan dari Dito Mahendra:

- Advertisement -

 

1. Senapan angin buatan pabrik merek Carl Walther, kaliber 4,5 mm, peluru mimis.

2. Airsoft gun merek Heckler&Koch G36, kaliber 6 mm, peluru gotri.

3. Airsoft gun merek Heckler&Koch MPS, kaliber 6 mm, pena pemukul lemah.

4. Satu pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

5. Satu pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

6. Satu pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62×39 mm merek AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

7. Senjata api model pistol kaliber 9×19 mm merek Glock 19.

8. Senjata api model revolver kaliber 22 LR merek Smith&Wesson.

9. Senjata api model pistol kaliber 9×19 mm merek Glock 17.

Perbuatan Dito Mahendra melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Atas perbuatannya, Dito Mahendra kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Sidang pun berlanjut untuk menentukan nasib pelaku kejahatan senjata ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Cek Langsung Hunian Relokasi Warga Senen

JCCNetwork.id- Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke hunian relokasi warga eks bantaran rel kereta api di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat,...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
DPR Puji Tausiyah Menyejukkan Hati, Ustaz Latif Balas dengan Sikap Hormat
13:54
Video thumbnail
Purbaya Dicecar Banggar DPR, Siapa yang Nikmati Pertumbuhan Ekonomi?
16:19
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KASAD Maruli Sapa KDM di Tengah Pidato:Saya Kenal Cuma Pak KDM
08:13
Video thumbnail
Terungkap! 4 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara
10:06
Video thumbnail
DPR Cecar Calon Deputi Gubernur BI, Soroti Upaya Jaga Independensi Bank Sentral
08:06
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Saham Samsung Anjlok 8 Persen

ISPA Melonjak Akibat Kabut Asap Berau

Massa Tolak Penertiban PKL

110 Ribu Warga NTT Masih Mengungsi

BMKG Waspadai Hujan dan Angin Kencang