JCCNetwork.id – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini mengungkapkan dakwaan serius terhadap Dito Mahendra, yang kini mendekam di balik jeruji besi atas tuduhan memiliki sejumlah senjata api ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polanski, merincikan dari 15 senjata yang disita dari rumah Dito Mahendra, sembilan di antaranya terbukti sebagai senjata api ilegal.
“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal,” tegas Pompy Polanski di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Lalu, dalam penggeledahan rumah Dito Mahendra, ditemukan juga sebanyak 2.157 butir peluru yang siap meletus. Kesembilan senjata ilegal tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.
Dari keterangan Jaksa, berikut adalah rincian sembilan senjata api ilegal yang diamankan dari Dito Mahendra:
1. Senapan angin buatan pabrik merek Carl Walther, kaliber 4,5 mm, peluru mimis.
2. Airsoft gun merek Heckler&Koch G36, kaliber 6 mm, peluru gotri.
3. Airsoft gun merek Heckler&Koch MPS, kaliber 6 mm, pena pemukul lemah.
4. Satu pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
5. Satu pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
6. Satu pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62×39 mm merek AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
7. Senjata api model pistol kaliber 9×19 mm merek Glock 19.
8. Senjata api model revolver kaliber 22 LR merek Smith&Wesson.
9. Senjata api model pistol kaliber 9×19 mm merek Glock 17.
Perbuatan Dito Mahendra melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Atas perbuatannya, Dito Mahendra kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Sidang pun berlanjut untuk menentukan nasib pelaku kejahatan senjata ini.



