Terseret Senjata Ilegal, Dito Mahendra Hadapi Dakwaan di PN Jaksel

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret nama Dito Mahendra pada Senin (15/1/2024) pagi. Nomor perkara yang tercatat adalah 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

“Sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto.

- Advertisement -

Sidang ini dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 04 pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Budiwatsara.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 17 Maret 2023 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Peristiwa ini bermula dari penggeledahan rumah Dito Mahendra oleh penyidik KPK, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi.

Dalam hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan 15 senjata api, termasuk 9 di antaranya dianggap ilegal. Senjata-senjata itu antara lain Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, Pistol Heckler & Koch MP 5, Senapan Noveske Refleworks, Senapan AK 101, Senapan Heckler & Koch G 36, dan senapan angin Walther, beserta ratusan butir amunisi.

- Advertisement -

Dalam dakwaan, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam perjalanan hukum yang akan dihadapi oleh Dito Mahendra.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Pemerintah dan BI Siaga

JCCNetwork.id- Pemerintah merespons pelemahan tajam nilai tukar rupiah yang terjadi pada perdagangan Kamis (23/4/2026), di mana mata uang Garuda sempat tertekan hingga menyentuh kisaran...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER