Kronologi Penangkapan dan Kesaksian Keluarga Pengancam Penembakan Anies Baswedan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Arjun Wijaya Kusumo (24) telah ditangkap oleh polisi karena mengancam akan menembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, melalui media sosial. Penangkapan tersebut berlangsung di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (13/1/2024) pagi.

Arjun, yang saat itu sedang mengantar bawang bersama kakak kandung dan ayahnya, Sueb (65), diamankan oleh polisi.

- Advertisement -

Kakak kandungnya, Wulandari, menjelaskan bahwa mereka sedang dalam perjalanan mengantar bawang ke beberapa pasar dan toko di Jember ketika Arjun tiba-tiba dihentikan oleh orang tak dikenal yang mengaku dari Polda Jatim. Kunci mobil juga diambil, dan Arjun dibawa untuk diamankan.

“Keluarga masih sangat terkejut. Padahal adik saya ini jarang pergi main. Kebanyakan dia di rumah. Karena capai waktunya digunakan untuk bekerja kirim bawang,” ucapnya.

Penangkapan tersebut terkait dengan komentar berisi ancaman penembakan yang ditulis oleh Arjun terhadap Anies Baswedan saat Anies melakukan siaran langsung TikTok.

- Advertisement -

Komentar tersebut dibubuhkan melalui akun TikTok dengan nama @Rifanarianyah, di mana Arjun menanyakan tentang hukuman penjara jika menembak Anies Baswedan.

“Izin bapak, Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?”. Tulis akun tersebut.

Keluarga Arjun mengungkapkan terkejutan mereka terkait penangkapan tersebut, mengatakan bahwa Arjun jarang pergi dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah untuk bekerja mengirimkan bawang.

Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur masih mengembangkan kasus ini, sementara Arjun mengakui sebagai pemilik akun @calonistri71600 yang digunakan untuk membuat cuitan berisi ancaman.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi terkait motif di balik ancaman yang dilakukan oleh AWK.

“Karena ini masih dalam perjalanan, saya minta untuk tim interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Arjun sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lanjutan setelah ditangkap di wilayah Jember. Shandi menambahkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah tim mendalami motif dan faktor lain yang terkait dengan kasus ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Pelecehan Santri, Ustadz SAM Jadi Tersangka

JCCNetwork.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Penetapan tersangka dilakukan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER