JCCNetwork.id- Komamdan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengatakan, hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang menjatuhkan sanksi kode etik kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman.
Putusan MKMK tidak akan berdampak apapun terhadap proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Putusan majelis kehormatan MK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Hinca dalam konferensi pers di Sekber Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).
Dalam pernyataannya, Hinca menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara lengkap dan akan mengikuti seluruh proses yang ditetapkan. Mereka yakin bahwa KPU akan mengambil keputusan yang sah terkait pencalonan mereka.
“Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” pungkasnya.



