Mahfud MD Ogah Komentari Usulan Hak Angket DPR: Terserah DPR Lah!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Menko Polhukam yang juga saat ini sebagai Bacawapres, Mahfud MD enggan berkomentar jauh dan mempersilahkan rencana anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu soal hak angket atas putusan MK terkait syarat jadi Capres-Cawapres.

“Terserah DPR lah, saya tidak boleh komentari apa yang akan dilakukan oleh DPR,” kata Mahfud dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id Kamis, (2/11/2023).

- Advertisement -

Pasalnya, hak angket itu bisa diajukan anggota DPR untuk pemerintah, akan tetapi Mahfud mengaku tidak mau untuk ikut campur terkait usulan hak angket tersebut.

“Menurut aturan bahwa (hak angket) itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja, kan DPR bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur,” jelas Mafud.

Terkait pemeriksaan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Mahfud mengatakan biarkan Majelis Kehormatan MK bekerja dan memberikan sanksi yang kuat jika terbukti melanggar etik.

- Advertisement -

“Jadi biarkan Mahkamah Kehormatan yang memberitahukan apa yang terjadi dan apa hukumannya, kalau perlu ada hukuman,” tuturnya.

Seperti diketahui, Masinton hari ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia lantaran mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angketnya atas putusan MK mengubah syarat capres-cawapres.

Usulan itu disampaikan masinton saat mengintrupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa sidang II Tahun sidang 2023-2024, Jakarta, pada Selasa (31/10/2023) kemarin.

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” ujar Masinton.

Apa Itu Hak Angket DPR RI?

Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelaksanaan sebuah aturan pemerintah bertentangan dengan UU. Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Dalam hak angket, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Tak Berdaya Dibantai Pasar, Dolar AS Pecah Level Rp18.000

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah terus melemah akibat tekanan dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan Kamis (4/6/2026), mata uang dolar bahkan berhasil menembus level psikologis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER