MK Dinilai Langgar Konstitusi, Masinton Minta DPR Gunakan Hak Angket

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Masinton Pasaribu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, mendorong legislatif menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya ia menilai MK telah melanggar konstitusi dengan menambahkan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MK tersebut kemudian membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

- Advertisement -

Hal itu disampaikan dalam intrupsinya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi,” kata Masinton.

Masintom menganggap ini penting untuk menjaga tegaknya konstitusi dalam konteks ini.

“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” tandasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PIHPS Catat Kenaikan Harga Pangan, Cabai Rawit Merah Jadi Komoditas Termahal

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih menunjukkan tren tinggi. Berdasarkan data terbaru Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER