JCCNetwork.id- Karim Khan, Kepala Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC), telah mengeluarkan permintaan tegas kepada Israel untuk tidak menghambat akses bantuan kemanusiaan yang ditujukan ke Gaza. Khan menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat memiliki implikasi hukum dan dapat dilihat sebagai tindak pidana berdasarkan Statuta Roma.
Dalam pernyataan yang disampaikan dalam sebuah video yang dipublikasikan di saluran berita X, Khan menekankan pentingnya memastikan bahwa pasokan bantuan kemanusiaan dapat mencapai penduduk Gaza tanpa hambatan.
“Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, warga sipil,” kata Khan dalam video di X, dikutip Al Jazeera, Senin (30/10/2023).
Khan juga menyatakan bahwa warga Palestina tidak boleh dihukum atas konflik yang terjadi. Menurutnya, hak-hak warga Palestina atas bantuan kemanusiaan telah dijamin oleh hukum kemanusiaan internasional.
“Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” tegasnya.
Selain itu, Khan juga menyatakan harapannya untuk mengunjungi Jalur Gaza dan Israel selama kunjungannya di wilayah tersebut. Kantornya bertekad untuk memastikan perlindungan hak-hak tersebut sesuai dengan yurisdiksi ICC.
Sejak dimulainya serangan Israel pada 7 Oktober yang menyusul serangan Hamas, pasokan bantuan ke Gaza telah mengalami pembatasan serius, termasuk pemadaman listrik, air, dan kelangkaan pangan.
Karim Khan mengonfirmasi bahwa ICC sedang melakukan “penyelidikan aktif” terkait dugaan kejahatan yang terjadi di Israel pada tanggal 7 Oktober, serta terkait dengan Gaza dan Tepi Barat, yang termasuk dalam yurisdiksi ICC, sejak tahun 2014.
Lebih dari 8.005 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Gaza sejak dimulainya perang. Di sisi lain, lebih dari 1.400 orang di Israel tewas, sebagian besar akibat serangan dari Hamas pada 7 Oktober.
Israel, yang bukan anggota ICC, sebelumnya menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak bekerja sama secara resmi.
Statuta Roma yang mendirikan ICC memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka, ketika otoritas dalam negeri “tidak mau atau tidak mampu” melakukannya.
Pada tanggal 10 Oktober, Kantor Kejaksaan ICC mengonfirmasi bahwa mandat mereka berlaku untuk potensi kejahatan yang terjadi selama konflik ini.























