JCCNetwork.id- Perum Bulog mendorong perubahan skema distribusi Minyakita dengan mengusulkan agar seluruh realisasi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan.
Usulan tersebut kini masih menunggu keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut secara resmi kepada Menteri Perdagangan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah.
“Kami sudah mengajukan secara tertulis kepada Pak Mendag untuk kenaikan DMO untuk BUMN,” kata Rizal seusai meninjau operasi pasar di Pasar Jatinegara, Jakarta, Sabtu.
Menurut Rizal, usulan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang meminta porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan diperbesar. Bulog bahkan mengusulkan agar porsinya ditetapkan hingga 100 persen dari kewajiban DMO produsen.
Rizal menilai peningkatan peran BUMN dalam rantai distribusi dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat ketersediaan Minyakita di tingkat pasar. Dengan pasokan yang lebih terpusat melalui BUMN pangan, pemerintah diharapkan memiliki ruang pengawasan dan pengendalian distribusi yang lebih kuat.
“Kemudian sesuai dengan perintah Pak Mentan kami mengajukan supaya 100 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Bulog belum dapat memastikan kapan perubahan kebijakan tersebut akan diterapkan. Keputusan mengenai besaran porsi DMO yang wajib disalurkan melalui BUMN pangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan sebagai kementerian yang mengatur tata kelola perdagangan komoditas tersebut.
“Nah, kami tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, agar DMO Minyakita khususnya BUMN dinaikkan sehingga untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar nasional,” ucapnya.
Ketentuan DMO Saat Ini
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, produsen minyak goreng diwajibkan memenuhi kewajiban DMO dan menyalurkan sedikitnya 35 persen dari realisasi DMO melalui BUMN pangan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam perkembangan terbaru, porsi distribusi melalui BUMN pangan telah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah. Data Kemendag yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026 mencatat realisasi penyaluran DMO melalui BUMN pangan telah mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari total kewajiban produsen.
Dari total realisasi tersebut, Bulog mendapatkan bagian pasokan sebesar 308.057 ton. Sementara itu, PT ID FOOD memperoleh pasokan sebanyak 105.199 ton.
Angka tersebut menunjukkan peran BUMN pangan dalam distribusi Minyakita sudah berada di atas batas minimum 35 persen yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
Namun, pemerintah masih membuka ruang untuk memperbesar porsi tersebut. Kemendag pada Juni 2026 sebelumnya telah menyampaikan bahwa peningkatan distribusi Minyakita melalui BUMN pangan menjadi lebih dari 50 persen tengah dikaji.
Penyaluran Mulai Meningkat
Di sisi lain, penyaluran DMO Minyakita menunjukkan perbaikan pada pertengahan 2026. Pada Juli 2026, realisasi DMO tercatat mencapai 122.745 ton.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Sebelum mengalami peningkatan pada Juli, realisasi penyaluran DMO sempat mengalami penurunan sepanjang Februari hingga Mei 2026.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan minyak goreng rakyat. Minyakita merupakan salah satu komoditas yang mendapat intervensi pemerintah karena diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
Dorongan untuk meningkatkan distribusi melalui BUMN pangan pun bukan merupakan wacana baru. Pada 29 Juni 2026, Rizal sebelumnya telah menyampaikan bahwa Menteri Pertanian mengusulkan agar seluruh distribusi Minyakita yang berasal dari kewajiban DMO produsen dapat disalurkan melalui BUMN pangan.
Kini, usulan tersebut kembali ditegaskan melalui pengajuan resmi Bulog kepada Menteri Perdagangan.
Harga Minyakita Masih Jadi Perhatian
Selain persoalan ketersediaan pasokan, harga jual Minyakita juga menjadi perhatian pemerintah. Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, harga rata-rata nasional masih sempat berada di atas batas tersebut. Berdasarkan data Kemendag yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026, rata-rata harga Minyakita secara nasional tercatat mencapai Rp15.869 per liter.
Selisih antara harga rata-rata pasar dan HET tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memastikan minyak goreng rakyat tersedia sesuai ketentuan harga.
Dengan adanya usulan peningkatan distribusi melalui BUMN pangan hingga 100 persen, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengendalian pasokan sekaligus memperbaiki mekanisme distribusi dari produsen hingga konsumen.
Meski demikian, realisasi perubahan skema tersebut masih menunggu keputusan Kemendag. Bulog menyatakan siap menjalankan kebijakan baru apabila pemerintah memberikan persetujuan terhadap peningkatan porsi DMO melalui BUMN pangan.
Keputusan tersebut nantinya tidak hanya menentukan besaran pasokan yang diterima BUMN, tetapi juga berpotensi memengaruhi pola distribusi Minyakita secara nasional serta upaya pemerintah menjaga harga komoditas tersebut tetap berada di sekitar HET yang telah ditetapkan.



