JCCNetwork.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan perdagangan beras di Jawa Tengah untuk menjaga harga, mutu, dan ketersediaan komoditas pangan tersebut.
Pengawasan dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras dengan melibatkan sejumlah instansi.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Rinna Syawal, mengatakan pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan Polri di tingkat pusat dan daerah, pemerintah daerah, serta Perum Bulog.
Menurut Rinna, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan harga beras di tingkat konsumen tetap berada dalam ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah mulai menggerakkan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras. Kolaborasi multipihak yang digagas Bapanas ini melibatkan Satgas Pangan Polri, baik pusat maupun daerah, beserta pemerintah daerah dan Perum Bulog,” kata Rinna di Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis.
Pengawasan akan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.
Tim gabungan akan memeriksa produsen, distributor, pasar tradisional, hingga jaringan ritel modern.
Dalam kegiatan tersebut, Bapanas berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah serta perangkat daerah yang menangani urusan pangan, perdagangan, perizinan, dan pertanian.
“Jadi nanti kita tidak hanya di pasar, tapi juga ke produsen dan juga distributor serta ke ritel modern. Untuk tugas kali ini kita fokus kepada komoditas beras,” ujarnya.
Perum Bulog juga dilibatkan dalam pengawasan.
Rinna mengatakan koordinasi dengan jajaran Polda Jawa Tengah telah dilakukan melalui rapat di Semarang.
Pengawasan tidak hanya diarahkan untuk melihat kepatuhan terhadap harga, tetapi juga memastikan mutu dan pasokan beras di pasar.
Tiga jenis beras menjadi sasaran pemantauan, yakni beras premium, beras medium, dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Untuk wilayah Jawa Tengah yang masuk Zona 1, harga acuan yang dipantau masing-masing sebesar Rp14.900 per kilogram untuk beras premium, Rp13.500 per kilogram untuk beras medium, dan Rp12.500 per kilogram untuk beras SPHP.
Bapanas juga memastikan penyaluran beras SPHP berjalan sesuai ketentuan, termasuk dari sisi ketersediaan dan harga jual kepada masyarakat.
“Jadi tiga komponen yang akan kita lakukan adalah monitoring beras premium, beras medium, dan beras SPHP. Jateng itu di Zona 1, jadi beras premiumnya di Rp14.900 per kilo. Kemudian beras mediumnya di Rp13.500 per kilo dan SPHP di Rp12.500 per kilo,” kata Rinna.
Di sisi lain, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kondisi pasokan beras nasional masih aman.
Menurut dia, pergerakan harga beras tidak disebabkan oleh kekurangan stok.
“Kemarin salah satu kami cek, bukan karena stok, kan beras banyak. Jangan lupa juga tertinggi kesejahteraan petani sepanjang sejarah NTP (Nilai Tukar Petani),” ujar Amran.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga penutupan usaha apabila pelanggaran terus dilakukan.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas harga sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait mutu dan ketersediaan beras di Jawa Tengah.
























