JCCNetwork.id- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan itu disampaikan menyusul kasus keracunan makanan yang terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala BGN Sudaryono menilai insiden tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan biasa. Menurut dia, terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur operasional dalam proses pendistribusian makanan MBG yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat.
Sudaryono mengatakan kepala SPPG tidak hanya akan dikenai sanksi administratif apabila terbukti melakukan pelanggaran. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana dalam kelalaian tersebut, kasusnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Ini namanya kelalaian yang disengaja. Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” tegas Sudaryono dilansir dari akun Instagram resmi Sudaryono pada Kamis, 3 September 2026.
Menurut Sudaryono, persoalan utama dalam kasus Sidoarjo berkaitan dengan waktu antara makanan selesai dimasak hingga dikonsumsi oleh penerima manfaat. BGN memiliki ketentuan mengenai batas waktu konsumsi makanan setelah proses pemasakan untuk menjaga keamanan pangan.
Ia menjelaskan, apabila makanan selesai dimasak pada pukul 05.00 WIB, makanan tersebut seharusnya sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan makanan MBG agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga ketika sampai kepada penerima.
Dalam kasus di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, makanan disebut memiliki label waktu produksi pukul 08.00 WIB. Dengan demikian, makanan tersebut seharusnya dikonsumsi paling lambat sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, berdasarkan penjelasan Sudaryono, distribusi makanan dari SPPG mengalami keterlambatan. Makanan baru dikirim ke lokasi penerima manfaat setelah pukul 11.00 WIB. Para siswa kemudian disebut baru mengonsumsi makanan tersebut setelah tengah hari.
“Kalau tidak salah (dikirim pukul) 11.30 WIB apa 11.40 WIB. Baru dimakan di atas jam 12.00 (WIB) oleh para siswa itu, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” ungkap Sudaryono.
Rentang waktu tersebut menjadi perhatian BGN karena pelaksanaan distribusi tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. BGN menilai pengelola SPPG seharusnya memastikan makanan didistribusikan dan dikonsumsi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kasus tersebut kemudian memicu gangguan kesehatan terhadap sejumlah penerima manfaat program MBG di lingkungan Pondok Pesantren Manbaul Hikam. BGN melakukan pendataan terhadap penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan serta memantau kondisi mereka yang mendapatkan perawatan.
Sudaryono menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan BGN bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap penerima manfaat yang terdampak, termasuk mereka yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
“Permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo, di pondok pesantren, yang sampai saat ini datanya terekap di tempat kami. Kami terus monitor berapa yang dirawat, berapa yang sudah kembali dan kami terus menyisir juga penerima-penerima manfaat lain yang barangkali tidak berangkat ke ke Puskesmas atau ke rumah sakit, itu kami juga sisir siapa tahu ada yang sakit di rumah dan seterusnya,” ujar Sudaryono.
Sudaryono menegaskan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan menjadi bagian penting setelah insiden tersebut. Pengawasan terhadap SPPG dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari pengolahan makanan, pemberian label waktu produksi, penyimpanan hingga distribusi, berjalan sesuai standar.
BGN juga membuka kemungkinan pemberian sanksi lebih berat apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran serius. Kepala SPPG yang terbukti mengabaikan prosedur dapat menghadapi sanksi administratif hingga proses hukum apabila terdapat unsur pidana.
Kasus di Sidoarjo menjadi perhatian karena program MBG menyangkut distribusi makanan kepada masyarakat dalam jumlah besar. Karena itu, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan menjadi salah satu aspek yang harus dijalankan oleh setiap unit pelayanan.
BGN menyatakan pemantauan terhadap kondisi penerima manfaat masih berlangsung. Data mengenai penerima manfaat yang terdampak juga terus diperbarui seiring proses pemeriksaan dan pendataan di lapangan.
Pemerintah melalui BGN memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan bersamaan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan MBG di lokasi terkait. Langkah itu diambil untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi dan memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi ketentuan keamanan serta kelayakan konsumsi.
























