JCCNetwork.id- Dalam upaya mencegah kerusakan jalan yang dikeluhkan oleh masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah mengintensifkan pengawasan terhadap jam operasional kendaraan truk pasir dan tambang yang melintas di wilayah mereka. Puluhan personel pun mereka aktif melakukan pemantauan di titik-titik perbatasan dengan wilayah lain.
“Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan personel kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, dikutip Antara.
Achmad Taufik juga mencatat bahwa truk pasir dan tambang sering kali parkir dan mengganggu lalu lintas di Jalan Raya Serang karena belum adanya regulasi yang optimal terkait jam operasional di wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang. Ia menekankan pentingnya kerjasama dengan Provinsi Banten untuk mengatasi permasalahan ini dan menciptakan rapat gabungan.
Untuk itu pihaknya membentuk tim gabungan bersama TNI, Polri dan Satpol-PP, agar pengawasan lebih efektif.
“Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami juga berharap masyarakat membantu mengatasi permasalahan truk ini. Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” katanya.
Sementara terkait jam operasional truk pasir dan tambang, yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.












