JCCNetwork.id- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menegaskan norma yang relevan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bukan hanya sekadar surat keputusan semata sebagai respon atas keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini Baidowi tekankan menyusul KPU RI telah mengeluarkan surat tindak lanjut terkait putusan MK mengenai gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Ya norma yang dipakai itu PKPU. Nah ya PKPU-nya diubah dulu kalau memang mau disesuaikan dengan putusan MK,” ujar Baidowi kepada wartawan, Kamis (19/10/2023) dikutip.
Menurutnya, persyaratan tersebut usia capres-cawapres itu dapat direvisi dalam PKPU melalui sidang secara hybrid. Namun, jika PKPU tersebut belum mengalami revisi, parpol berlambang Ka’bah itu tetap mengacu pada PKPU yang masih berlaku saat ini.
“Entah dengan sidang cepat atau apa, tapi selama PKPU belum diubah ya tetap mengacu pada PKPU itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Awiek belum dapat memastikan apakah partainya telah menerima surat tindak lanjut dari KPU atau belum.
Tambahan informasi, KPU RI telah mengeluarkan surat tindak lanjut terkait putusan MK yang berkaitan dengan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. KPU menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final.
Dalam surat yang beredar itu, diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Surat KPU tersebut memiliki nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 dan ditujukan kepada para peserta Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat diambil terhadapnya.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru, yang juga merupakan penggemar berat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.



