JCCNetwork.id– Satu dari tiga pelaku perampokan sekaligus penyekapan pegawai minimarket di Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi berhasil dibekuk tim kepolisian. Pelaku tersebut berinisial SR yang berperan sebagai penodong.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan peristiwa perampokan sekaligus penyekapan dilakukan itu dilakukan oleh tiga pelaku pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 22.00 malam WIB.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat meringkus salah satu pelaku yang berinisial SR sementara kedua rekannya LR dan RBP masih diburu petugas.
Kronologi perampokan sekaligus penyekapan ini bermula saat
pegawai minimarket bersiap menutup toko. Tiba-tiba para pelaku datang dan langsung menodongkan senjata tajam.
“Pelaku bertiga masuk ke lokasi langsung menodongkan senjata tajam kepada para korban kemudian mengikat para karyawan dan menyekap para karyawan kemudian mengambil beberapa uang dan juga rokok. Mereka juga merusak DVR CCTV untuk menghilangkan jejaknya,” kata Maruly, Senin (16/10/2023).
Setelah ketiga pelaku itu kabur, pihak korban langsung melapor ke kantor polisi terdekat agar diselidiki.
Singkat cerita petugas kepolisian berhasil meringkus satu dari tiga pelaku yang berinisial SR yang berperan sebagai penodong pegawai minimarket.
“Dari tiga orang pelaku yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan karyawan Alfamart menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya. Sedangkan LR dan RBP ini masih Dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita,” jelas Maruly.
Akibat perbuatannya tersangka SR dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
























