JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) telah mengumumkan perluasan pelayanan paspor elektronik (e-paspor) di Indonesia sebagai respons terhadap tingginya permintaan masyarakat.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi telah menambahkan 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi ke dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang menyediakan layanan e-paspor.
Dengan tambahan ini, total kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik di seluruh Indonesia mencapai 102.
“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Jumat (22/09/2023).
Silmy menjelaskan bahwa secara prinsip, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas internasional yang digunakan untuk perjalanan. Namun, perbedaan utamanya adalah paspor elektronik memiliki data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya yang tersimpan dalam chip yang dapat dipindai. Sedangkan paspor biasa hanya berisi data pribadi dan foto pemegang paspor.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa keuntungan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, pemohon visa ke negara-negara Eropa yang menggunakan paspor elektronik bisa mendapatkan visa dengan masa berlaku lebih lama dibandingkan dengan pemohon visa yang menggunakan paspor biasa.
Dalam periode Januari hingga awal September 2023, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 522.065 e-paspor, dengan rata-rata penerbitan sekitar 58.000 unit per bulan. Sementara itu, jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode yang sama mencapai 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan 314.000 unit per bulan. Pada tahun 2022, Ditjen Imigrasi menerbitkan 343.747 e-paspor dengan rata-rata penerbitan 28.000 unit per bulan, sementara paspor biasa mencapai 3.535.157 unit dengan rata-rata 294.000 unit per bulan.
Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Ditjen Imigrasi berupaya mengatasi kendala yang dihadapi oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik, terutama mereka yang berlokasi jauh dari kantor imigrasi yang sebelumnya menyediakan e-paspor.
“Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tuturnya.
Pada akhir tahun 2023, Ditjen Imigrasi berharap bahwa seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia akan dapat melayani permohonan paspor elektronik. Saat ini, terdapat total 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu, ada 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi.















