JCCNetwork.id – Denda tilang akan diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023. Pelanggaran uji emisi ini akan ditindak sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi kendaraan motor yang melanggar akan dikenai denda sekitar Rp 250 ribu, sementara mobil akan dikenai denda sekitar Rp 500 ribu.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa operasi ini akan diawasi dengan melibatkan perwira menengah. Operasi razia akan berlangsung dengan pengawasan dan partisipasi langsung dari perwira tersebut.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga,” ujar Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Untuk menghindari denda tilang uji emisi, pengendara disarankan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara mandiri. Syarat-syarat untuk lulus uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ambang batas emisi zat yang terkandung dalam kendaraan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui akun Instagramnya memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk lulus uji emisi kendaraan, antara lain:
– Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
– Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
– Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
– Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
– Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
– Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
– Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
– Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
– Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
























