Mahasiswa FHUI dan Alumni FHUI Berjuang di MK Demi Batas Usia Capres

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Sebuah langkah berani diambil oleh Soefianto Soetono, seorang pemohon perorangan dan mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), bersama Imam Hermanda, yang juga alumnus FHUI. Keduanya mengajukan uji materi terhadap persyaratan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pandangan mereka, Undang-Undang Pemilihan Umum hanya mengatur batas usia minimal 40 tahun untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), namun tidak ada ketentuan yang mengatur batas usia maksimal.

- Advertisement -

Hal ini ini menjadi suatu yang tidak adil, terutama jika dibandingkan dengan banyak jabatan publik lainnya seperti PNS, TNI, Polri, dan bahkan jabatan seperti Hakim yang memiliki pembatasan usia maksimal.

Bagi mereka pembatasan usia maksimal bagi capres-cawapres tidak akan melanggar hak konstitusional untuk dipilih, melainkan merupakan pengejawantahan amanat konstitusi. Yakni, calon tersebut dianggap cakap dan mampu untuk menjadi Presiden.

Namun, dari sudut pandang mereka sebagai mahasiswa dan praktisi hukum yang mendalami teori dan praktek hukum, ketiadaan batas usia maksimal menciptakan ketidakpastian bagi pemilih muda dalam menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ini membuat mereka kesulitan menentukan pilihan mereka di antara capres-cawapres.

- Advertisement -

Soefianto, yang berusia 48 tahun dan Imam Hermanda berusia 38 tahun, sebagai warga negara yang baik, ingin mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta menggunakan hak pilih mereka. Namun, karena tidak adanya persyaratan usia maksimal 70 tahun untuk dipilih, hak konstitusional mereka untuk dipilih menjadi hilang.

“Hak untuk dipilih juga merupakan hak konstisusional dari kami. Lalu dikarenakan tidak adanya persyaratan usia maksimal 70 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang,” kata Soefianto Soetono dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Pada tanggal 21 Agustus 2023, Soefianto dan Imam Hermanda, sebagai bagian dari kaum intelektual muda dan generasi milenial yang kritis akan mengajukan akan uji materi terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional keduanya. Harapannya langkah ini akan membuka jalan bagi mereka untuk dapat dipilih dengan batas usia maksimal 70 tahun.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dalam mengajukan uji materi ini. Di antaranya ketiadaan norma yang mengatur batas usia maksimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, hilangnya jaminan dan kepastian bagi kaum muda dalam memilih calon sesuai amanat Konstitusi, dan adanya inkonsistensi antara Undang-Undang Pemilu dengan UUD 1945.

“Lalu adanya keinginan kaum muda pada saat ini ingin maju dan bermimpi
besar serta ikut andil dalam mendorong serta memajukan Indonesia
menjadi Negara maju melalui figure capres dan cawapres yang tepat
sesuai amanat Konstitusi,” tutup Imam Hermanda.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sabar/Reza Tersingkir di China Open

JCCNetwork.id – Langkah ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani terhenti pada babak kedua China Open 2026 setelah dikalahkan pasangan Inggris Ben...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bahlil Singgung "Tulis Lain Baca Lain Bikin Lain"
11:13
Video thumbnail
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja, Operator Wajib Kasih Opsi
09:56
Video thumbnail
Purbaya cecar PLN dan Kemenperin Jelaskan Aturan KEK yang Rugikan Industri Lokal
16:59
Video thumbnail
Prabowo Tanya LSM yang Sering Mengkritik: Siapa yang Bayar HP dan Listrik Kalian?
08:47
Video thumbnail
Nasib Pedagang BBM Way Kanan Berbalik, DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Dia Pahlawan
08:59
Video thumbnail
Prabowo Soroti Kaus Prabowonomics di Kaus Kader PKB Sebut Tidak Pantas Namanya di Situ!
08:41
Video thumbnail
Suasana Pecah! Prabowo Bercanda ke Bahlil, Sebut MBG Singkatan Mas Bahlil Ganteng
08:37
Video thumbnail
Ngaku Penganut Mazhab Bebas Aktif, Bahlil: Saya Nggak Bisa Digiring
11:09
Video thumbnail
Hadir di Harlah PKB, Bahlil Disambut Meriah, Cak Imin: Gawat, Banyak Penggemarnya!
11:15
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Ajak Warga Tinggalkan Kebiasaan Rekam, Utamakan Aksi Nyata
10:54
Video thumbnail
Aura KDM Bakal Getarkan Indonesia 2029
00:56
Video thumbnail
Zulhas Bilang Tahun 2029 Nanti, KDM Bisa Susah Ditemui
10:57
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Siapkan Rp50 Juta untuk Siapa Saja yang Berhasil Tangkap Begal
15:43
Video thumbnail
Prabowo Tegas! Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina Tak Bisa Ditawar
07:40
Video thumbnail
Pesan Tegas Cak Imin! PKB Tetap Setia Dukung Prabowo Sukseskan Arah Baru Ekonomi
08:08
Video thumbnail
Prabowo Sebut Masih Ada 'Londo Ireng' di Indonesia, Singgung Wartawan hingga LSM
08:10
Video thumbnail
Zulhas Bikin Heboh! Sebut KDM Bakal Menggetarkan Indonesia di 2029
10:58
Video thumbnail
Soal Koalisi, Prabowo Blak-blakan: PDIP Hatinya Sama dengan Kita
09:46
Video thumbnail
Respons Prabowo soal Kampanye yang Sebut Indonesia Bakal Kolaps
10:06
Video thumbnail
Ramai Soal Kode '50', Ibu Supiah Bantah Versi Penyidik Kasus BBM Way Kanan
10:36

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER