Febrie Diperiksa sebagai Saksi Kasus TPPU

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kali ini, Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara TPPU.

Febrie tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Mantan pejabat Kejaksaan Agung itu dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan.

- Advertisement -

Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas tahanan Kejaksaan. Kedatangannya kemudian menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan penyidik dalam mendalami perkara dugaan pencucian uang yang tengah ditangani.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, tim penasihat hukum baru menerima informasi mengenai pemanggilan kliennya pada Rabu (2/9/2026).

Dalam surat pemanggilan yang diterima tim hukum, Febrie diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, surat tersebut tidak menjelaskan secara spesifik siapa tersangka utama yang berkaitan dengan keterangan Febrie dalam perkara TPPU tersebut.

- Advertisement -

“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi. Jadi di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Febri mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai materi perkara secara lebih rinci, termasuk identitas tersangka yang menjadi fokus pengembangan penyidikan. Karena itu, tim hukum masih menunggu proses pemeriksaan berlangsung untuk mengetahui pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada kliennya.

Menurut Febri, Febrie tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Kehadiran tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen Febrie untuk menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Nah, tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif,” ujar Febri.

Pemeriksaan terhadap Febrie juga berlangsung setelah proses praperadilan yang sebelumnya diajukan terkait perkara tersebut dinyatakan selesai. Dengan berakhirnya tahapan praperadilan, proses penanganan perkara kembali berfokus pada substansi atau pokok perkara.

Febri menjelaskan, posisi kliennya dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk memperoleh informasi yang dapat membantu mengungkap rangkaian perkara TPPU. Keterangan Febrie nantinya akan disesuaikan dengan materi penyidikan dan pertanyaan yang disiapkan penyidik.

“Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali, karena kemarin praperadilan sudah selesai. Dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” kata Febri.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Dalam perkara TPPU, penyidik pada umumnya perlu menelusuri rangkaian transaksi maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.

Keterangan Febrie dalam pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan. Penyidik akan mencocokkan keterangan saksi dengan bukti serta informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses pengusutan.

Hingga pemeriksaan berlangsung, pihak kuasa hukum belum mengungkap lebih jauh materi pertanyaan yang akan diberikan penyidik. Tim hukum juga masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui perkembangan terbaru perkara tersebut.

Dengan pemeriksaan ini, penyidikan dugaan TPPU kembali memasuki tahapan pendalaman substansi perkara setelah proses praperadilan selesai. Febrie dijadwalkan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik dalam rangka membuat perkara tersebut menjadi lebih terang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bahlil Masih Rangkap Dua Jabatan Menteri

JCCNetwork.id– Bahlil Lahadalia masih menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meski telah dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.Hingga...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Ijazah Gibran Terus Disorot, Pelapor Heran Denny Indrayana Cs Tak Persoalkan Pendidikan Prabowo
09:18
Video thumbnail
Tukang Sumur Adukan 9 Hakim MK ke MKMK, Minta Diberi Sanksi Imbas Sidang Ijazah Gibran
10:10
Video thumbnail
Maruli Terima Tugas BNPPDT dari Tito, Ini Barisan Jenderal TNI-Polri yang Diperkenalkan
12:42
Video thumbnail
Menko Polkam Ungkap 97 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutla #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Menko Polkam Beberkan 97 Perusahaan Terkait Karhutla Sebut Sudah Diproses Hukum
08:52
Video thumbnail
Malaysia Ajak ASEAN Protes Indonesia soal Kabut Asap, Begini Respons Pemerintah
09:38
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam #shorts #trending
00:49
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam
09:15
Video thumbnail
Karhutla Disorot Malaysia, Ini Kata Tito #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Haru Mentan Amran Peluk Mahasiswa Anak Yatim, Ternyata Punya Kerjaan Sampingan #shorts
01:33
Video thumbnail
Menko Polkam Sampaikan Situasi Terkini, Begini Kondisi Keamanan Indonesia
17:39
Video thumbnail
Bikin Haru! Mentan Amran Peluk Mahasiswa S2 Anak Yatim, Beri Dukungan Penuh
09:50
Video thumbnail
Momen Jenderal Maruli Resmi Emban Tanggung Jawab Kepala BNPPDT
08:17
Video thumbnail
KPK Beberkan Peran Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana
18:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Sambut Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
01:34
Video thumbnail
Blak-blakan Bahlil Ungkap Keimanan Ketua Umum PIKI Sekaligus Menteri Ara Naik Tiga Derajat
09:27
Video thumbnail
Aturan Prajurit TNI Diadili di Peradilan Militer Berubah Ada Batas Waktu 2 Tahun untuk Berbenah
10:03
Video thumbnail
JPPI: Program MBG Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal, Petani hingga Peternak Wajib Diberdayakan
09:32
Video thumbnail
Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Bakal Dijemput Paksa? Ini Kata KPK
09:14
Video thumbnail
JPPI Minta Keamanan Pangan MBG Diperketat, Evaluasi Dapur SPPG Harus Rutin #shorts #trending
01:52

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER