JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia memperkuat komunikasi dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara untuk mengantisipasi dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi melintasi batas negara.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan koordinasi dengan negara-negara tetangga tetap dilakukan seiring terpantau adanya sebaran asap di sejumlah wilayah Indonesia dan kawasan Asia Tenggara. Langkah tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memperketat pengendalian karhutla di dalam negeri.
Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl, mengatakan Indonesia menempatkan kerja sama regional sebagai bagian penting dalam menangani persoalan asap yang memiliki dampak lintas batas. Menurut dia, komunikasi dengan negara-negara tetangga diperlukan untuk menjaga pertukaran informasi sekaligus memastikan respons terhadap potensi penyebaran asap dapat dilakukan secara terkoordinasi.
“Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap,” katanya, Sabtu (5/9/2026).
Selain memperkuat komunikasi bilateral, pemerintah juga mendorong negara-negara di kawasan meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca kering. Situasi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Indonesia menggunakan mekanisme kerja sama ASEAN untuk memperkuat penanganan persoalan kabut asap. Salah satu instrumen yang digunakan adalah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang menjadi landasan kerja sama negara-negara ASEAN dalam menghadapi polusi asap lintas batas.
Melalui mekanisme tersebut, negara-negara anggota ASEAN melakukan pembahasan secara berkala mengenai perkembangan kondisi kabut asap, termasuk pertukaran informasi serta koordinasi langkah tindak lanjut.
“Pertemuan berkala untuk membahas isu kabut asap dan koordinasi tindak lanjutnya terus dilakukan,” ujarnya.
Vahd menjelaskan, ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) yang saat ini masih berstatus interim telah meningkatkan status kewaspadaan kawasan ke Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026.
Peningkatan status kewaspadaan tersebut diikuti dengan kewajiban bagi seluruh negara anggota ASEAN untuk menyampaikan laporan situasi atau Situation Report (SITREP) setiap hari. Laporan tersebut mencakup informasi mengenai kondisi terkini dan peta trajektori asap yang kemudian dibagikan kepada National Focal Point masing-masing negara anggota ASEAN.
Indonesia, kata Vahd, terus memenuhi kewajiban pelaporan dan menjalankan berbagai tindakan yang dipersyaratkan dalam status Alert Level 3. Pelaksanaan tersebut mengacu pada prosedur Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response (MAJER) yang digunakan ASEAN sebagai mekanisme pemantauan, penilaian, dan respons bersama terhadap kondisi asap lintas batas.
“Di antaranya secara proaktif menyampaikan data titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap, dan penanggulangan karhutla termasuk respons darurat nasional dan operasi pemadaman skala ekstensif, serta intensifikasi kerja sama lintas sektor (pemerintah, swasta, dan komunitas lokal) kepada Sekretariat ASEAN sebagai Kantor interim ACC THPC,” paparnya.
Dalam pelaporan tersebut, Indonesia secara berkala menyampaikan informasi mengenai titik panas (hotspot), kondisi lingkungan, hingga indikasi arah pergerakan asap. Data tersebut menjadi salah satu bahan bagi negara-negara kawasan untuk memahami perkembangan situasi dan memperkirakan potensi dampak lintas batas.
Pemerintah juga melaporkan berbagai langkah penanganan karhutla yang dilakukan di dalam negeri. Informasi tersebut mencakup operasi pemadaman, respons darurat nasional, serta upaya penanganan kebakaran dalam skala luas.
Selain pemerintah, penanggulangan karhutla juga melibatkan berbagai unsur di lapangan. Kerja sama lintas sektor antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat lokal terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pengendalian kebakaran.
Menurut Vahd, keterbukaan dalam pertukaran informasi menjadi salah satu aspek penting dalam mekanisme kerja sama ASEAN. Dengan penyampaian data secara berkala, negara-negara anggota dapat memperoleh gambaran mengenai perkembangan titik panas dan potensi pergerakan asap di kawasan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Indonesia menunjukkan komitmen dalam menangani persoalan karhutla, terutama ketika dampaknya berpotensi dirasakan oleh negara lain.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong agar pusat koordinasi ASEAN untuk pengendalian asap lintas batas dapat segera beroperasi secara penuh. Indonesia menilai keberadaan ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) secara penuh akan memperkuat kapasitas negara-negara ASEAN dalam melakukan koordinasi ketika terjadi kondisi darurat asap.
Percepatan operasional pusat koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pertukaran informasi, pemantauan kondisi di kawasan, serta koordinasi respons ketika kabut asap meluas melintasi wilayah negara.
Indonesia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan bersama menghadapi periode cuaca kering. Kondisi iklim dan cuaca yang mendukung munculnya titik panas membuat pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika kebakaran telah meluas.
Kemlu memastikan komunikasi dengan negara-negara ASEAN akan terus berjalan. Pemerintah juga akan melanjutkan pemantauan kondisi karhutla dan penyebaran asap sekaligus menjalankan langkah pengendalian di wilayah terdampak.
Dengan kombinasi penanganan di tingkat nasional dan kerja sama regional, Indonesia berupaya memastikan persoalan karhutla dapat ditangani secara lebih cepat serta meminimalkan potensi dampak terhadap negara-negara tetangga.



