Pelaku Pelecehan di Sel Tahanan Merendahkan Martabat Perempuan dan Institusi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Poengky Indarti, menyesalkan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan oleh seorang petugas. Kejadian ini disebutkan terjadi pada akhir Juli 2023.

 

- Advertisement -

“Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi tahanan perempuan,” ujar Poengky kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Berdasarkan informasi, dugaan pelecehan seksual ini pelakunya adalah anggota berpangkat Briptu berinisial S. Ia bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel. Kompolnas mendesak agar pelaku ini dijerat dengan pasal-pasal KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual) dengan hukuman yang berat.

 

- Advertisement -

Poengky menganggap tindakan pelaku sangat merendahkan martabat wanita dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Terlebih lagi, korban adalah seorang tahanan yang tidak memiliki kemampuan untuk melawan.

“Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana, menyatakan bahwa Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan dalam penyelidikan kasus ini dengan memeriksa 10 orang saksi, termasuk tahanan. Terduga pelaku saat ini menjalani tahanan khusus.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

RUU Polri Disepakati, Kanjeng Pangeran Norman Nilai Pensiun 60 Tahun Perkuat Profesionalisme dan Regenerasi

Koma.id- Ketua Dewan Pembina Lembaga Aliansi Indonesia, Kanjeng Pangeran Norman, menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Komisi III DPR dan pemerintah terkait perubahan batas usia...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER