Terjerat Skandal Dokumen Palsu, Anggota DPR RI Ismail Thomas Diborgol Kejagung

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwor.id – Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Ismail Thomas, anggota DPR RI, sebagai tersangka. Keputusan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

- Advertisement -

Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Ismail Thomas terlibat dalam pembuatan dokumen palsu yang digunakan oleh PT Sendawar Jaya dalam persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dampaknya, majelis hakim meminta pihak tergugat, termasuk Kejagung dan perusahaan Heru Hidayat, terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya, untuk mengembalikan tanah yang telah disita dan dijual sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menandakan langkah serius dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Siapkan Insentif Motor Listrik Bertahap 2026

JCCNetwork.id- Pemerintah tengah mematangkan skema insentif untuk kendaraan listrik yang direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap pada 2026. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER