Ambil Paspor Hanya 4 Hari Setelah Wawancara? Simak Cara Ampuh Dengan Syarat Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ada kabar baik. Proses pengambilan paspor Republik Indonesia (RI) menjadi lebih efisien dengan waktu 4 (empat) hari kerja setelah melalui tahap wawancara yang disetujui oleh petugas imigrasi. Ketentuan ini, sesuai dengan Pasal 22 dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2022.

Namun, perlu dicatat bahwa proses cepat ini hanya berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor dalam kondisi normal. Bagi permohonan paspor yang terkait dengan kasus paspor hilang atau rusak, waktu empat hari tidak berlaku karena melibatkan tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

- Advertisement -

“Apabila permohonan paspor dilakukan dengan alasan paspor hilang atau rusak, maka tidak bisa empat hari karena ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh hari ini.

Namun, Achmad meminta pemohon tidak perlu khawatir jika berhalangan untuk mengambil paspor.

Achmad menegaskan bahwa pemohon yang tidak dapat hadir secara pribadi untuk mengambil paspor dapat diwakili oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau oleh individu lain yang mendapatkan kepercayaan. Bagi perwakilan dalam satu KK, penting untuk melampirkan identitas diri seperti e-KTP dan KK, serta bukti pembayaran paspor.

- Advertisement -

Namun, jika seseorang yang bukan anggota keluarga ingin mengambil alih, surat kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pemohon paspor dan bukti pembayaran harus disertakan.

“Pemohon paspor diimbau untuk mengambil paspornya dalam waktu 30 hari kalender sejak hari penerbitan paspor. Jika melebihi 30 hari, maka paspor akan dibatalkan,” tutur Achmad.

Jika melewati batas 30 hari, paspor akan dibatalkan. Jika hal ini terjadi, pemohon perlu meminta surat pembatalan permohonan paspor dari kantor imigrasi sebelum mengajukan permohonan paspor kembali. Dengan langkah ini, proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif.

“Pemohon perlu meminta surat pembatalan permohonan paspor dari kantor imigrasi terlebih dahulu, baru setelah itu Ia bisa ajukan permohonan paspor kembali,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemenkeu Tegaskan Belum Ada Keputusan Rotasi Eselon I

JCCNetwork.id-Kementerian Keuangan memastikan belum ada keputusan resmi terkait isu perombakan pejabat eselon I, khususnya pada posisi Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER