JCCNetwork.id-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya penerapan pendekatan penegakan hukum multi door dalam sektor perpajakan guna memperkuat transparansi, integritas, dan keadilan sistem pajak nasional.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Jumat (10/10).
“Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi-door ini penting,” tegas Setyo.
Setyo menyebut penegakan hukum pajak tidak boleh lagi bergantung pada mekanisme administratif semata.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memanfaatkan berbagai instrumen hukum lain, seperti tindak pidana pencucian uang dan korupsi, untuk meningkatkan efek jera terhadap pelanggar.
“Wajib pajak yang patuh malah dihajar, sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam praktik perpajakan saat ini, di mana wajib pajak patuh justru kerap mendapat tekanan, sementara pelanggar masih luput dari pengawasan.
“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” tegas Setyo.
Kondisi tersebut, kata Setyo, harus diperbaiki melalui penegakan hukum yang lebih adil dan menyasar pelaku utama pelanggaran.
“Kalau tata kelola pajak bersih, dampaknya akan besar terhadap persepsi publik dan dunia internasional terhadap integritas kita,” tambah Setyo.
Dalam forum yang dihadiri ratusan pimpinan DJP dari berbagai daerah, KPK menekankan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berkaitan dengan kebijakan fiskal, tetapi juga menyangkut aspek moralitas serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
KPK juga mengungkap sejumlah kasus besar di sektor pajak sebagai contoh praktik korupsi yang melibatkan pejabat, wajib pajak, dan konsultan.
Kasus tersebut dinilai mencerminkan masih adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Setyo turut menyinggung skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2024 yang masih berada di angka 37 dari 100.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan mendalam, terutama dalam tata kelola penerimaan negara dari sektor pajak.
“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” tegas Setyo.
KPK, lanjutnya, terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan dukungan terhadap langkah KPK.
DJP saat ini tengah mengembangkan penegakan hukum berbasis multi door untuk menangani berbagai pelanggaran, termasuk penggelapan pajak, korupsi, dan praktik pengayaan ilegal yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang.
“Kami percaya di setiap pengumpulan kekayaan ilegal, pasti ada kewajiban pajak yang tidak terpenuhi. Multi door approach akan memperkuat penegakan hukum dan menutup celah itu,” ujar Bimo.
Bimo menegaskan DJP siap menjadi mitra strategis KPK dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan transparan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Kegiatan Rapimnas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen reformasi perpajakan, dengan menekankan pentingnya integritas dan kolaborasi lintas lembaga dalam menutup celah korupsi di sektor penerimaan negara.



