KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.

Yaqut turun dari lantai dua ruang pemeriksaan KPK pada pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026), mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol. Ia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 13.05 WIB, ditemani tim penasihat hukumnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Namun, permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ruang lingkup praperadilan, kata hakim, hanya menilai aspek formil, bukan substansi perkara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hari Kartini, Megawati Tekankan Peran Strategis Perempuan

JCCNetwork.id- Ketua Umum DPP PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa perempuan Indonesia memegang peran strategis dalam membangun peradaban bangsa. Penegasan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER