KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.

Yaqut turun dari lantai dua ruang pemeriksaan KPK pada pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026), mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol. Ia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 13.05 WIB, ditemani tim penasihat hukumnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Namun, permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ruang lingkup praperadilan, kata hakim, hanya menilai aspek formil, bukan substansi perkara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Marseille Tekuk Athletic Bilbao 3-1, Angel Gomes Buka Pesta Gol di Laga Persahabatan

JCCNetwork.id – Olympique Marseille meraih kemenangan meyakinkan 3-1 atas Athletic Club Bilbao dalam laga persahabatan atau Club Friendly yang berlangsung pada 9 Agustus 2026. Pertandingan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER