JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Yaqut turun dari lantai dua ruang pemeriksaan KPK pada pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026), mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol. Ia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 13.05 WIB, ditemani tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Namun, permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ruang lingkup praperadilan, kata hakim, hanya menilai aspek formil, bukan substansi perkara.



