JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan sejumlah kelompok pekerja pada 2026 mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai Rp55 triliun atau naik sekitar 10 persen dari realisasi 2025 sebesar Rp49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, peningkatan anggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus mendukung pertumbuhan konsumsi domestik pada kuartal II 2026.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun, dibanding tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, kebijakan pemberian THR tahun ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Seluruh komponen penghasilan tetap dibayarkan secara penuh atau 100 persen tanpa pemotongan.
Komponen yang termasuk dalam perhitungan THR antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta berbagai tunjangan melekat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memastikan tidak ada pengurangan atas komponen tersebut, sehingga penerima memperoleh haknya secara utuh.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, gaji pokok, tunjangan,” ujar dia.
Airlangga menegaskan, kebijakan THR berbeda dengan mekanisme pembayaran gaji ke-13. Jika THR dicairkan menjelang hari raya keagamaan, maka gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun sebagai dukungan pembiayaan kebutuhan pendidikan.
“Gaji ke-13 biasanya di bulan Juni. pencairan THR sudah disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari,” tutur dia.
Pencairan secara bertahap dilakukan guna memastikan kelancaran administrasi dan kesiapan anggaran di masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Pemerintah berharap percepatan penyaluran ini dapat memberikan ruang belanja lebih awal bagi para penerima manfaat, sehingga mendorong perputaran uang di sektor ritel, transportasi, dan kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Selain ASN dan aparatur negara, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, perhatian juga diberikan kepada pengemudi transportasi daring agar mendapatkan dukungan pendapatan tambahan menjelang periode mudik.
Dengan kenaikan alokasi anggaran dan pencairan yang lebih awal, pemerintah optimistis kebijakan ini tidak hanya memperkuat perlindungan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga menjadi stimulus fiskal yang berdampak langsung terhadap konsumsi rumah tangga dan stabilitas ekonomi nasional pada triwulan kedua tahun ini.



