JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sebuah operasi senyap yang digelar di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebut sejumlah pihak turut diamankan dalam operasi yang berlangsung tertutup itu.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026).
Usai diamankan, Fadia Arafiq langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang menjadi dasar penindakan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang diamankan serta menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Penangkapan Bupati Pekalongan menjadi rangkaian OTT ketujuh yang dilakukan KPK sejak awal tahun 2026. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK menggelar OTT perdana tahun ini dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Beberapa hari kemudian, pada 19 Januari 2026, KPK kembali bergerak dan mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penindakan berlanjut pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT lain yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam importasi barang tiruan atau KW. Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026, menyasar dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
Dengan penangkapan Fadia Arafiq, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pemerintahan daerah. KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.























