Bareskrim Lanjutkan Penyidikan Kasus Pandji Meski Sudah Jalani Sidang Adat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja tetap berlanjut. Penyidik menegaskan perkara tersebut tidak berhenti meskipun yang bersangkutan telah menjalani sidang adat di kampung halaman masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman unsur pidana dalam perkara tersebut. Proses analisis dilakukan sebelum penyidik mengambil kesimpulan dalam forum gelar perkara.

- Advertisement -

“Masih kami kaji unsur-unsurnya, nanti akan disimpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Dittipidsiber sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 14 saksi serta sembilan orang ahli guna menguatkan konstruksi hukum atas laporan yang masuk. Polisi juga membuka kemungkinan untuk meminta keterangan hakim adat Toraja apabila dinilai relevan untuk memperjelas duduk perkara.

Sementara itu, status hukum Pandji hingga kini masih sebagai saksi. Kendati demikian, penyidik tidak menutup peluang untuk kembali melayangkan panggilan pemeriksaan tambahan terhadap komedian tersebut apabila dibutuhkan dalam proses pendalaman.

- Advertisement -

“Ya nanti kan setelah, secara adat kan sudah diperiksa lagi. Nanti kemungkinan ada (Pandji) diperiksa lagi,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya materi stand up comedy yang dibawakan Pandji pada 2013 lalu dan dinilai menyinggung adat serta tradisi masyarakat Toraja. Laporan atas dugaan penghinaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Pandji telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 2 Februari 2026. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku menerima 48 pertanyaan dari penyidik yang sebagian besar berkaitan dengan materi pertunjukan komedinya.

“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” kata Pandji di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/2).

Ia juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, meskipun telah menyampaikan permintaan maaf atas materi yang dipersoalkan.

“Ya tadi sebenarnya sudah sempat dikatakan ya, (laporan ini) sudah di tahap penyidikan,” tuturnya.

Di sisi lain, secara adat, Pandji telah menjalani sidang peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 2026. Dalam putusan adat tersebut, ia diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk sanksi simbolik sesuai ketentuan adat setempat.

Meski proses adat telah dilaksanakan, kepolisian menegaskan penanganan perkara pidana tetap berjalan sesuai hukum nasional. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini berada pada tahap penyidikan aktif.

“Betul penyidikan,” ucapnya.

Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci apakah dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka atau menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji. Penyidik menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses internal rampung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut relasi antara penyelesaian melalui mekanisme adat dan proses hukum formal negara. Aparat menegaskan kedua mekanisme tersebut memiliki ranah berbeda, sehingga penyelesaian adat tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prancis Raih Tiga Poin Usai Kalahkan Senegal 3-1

JCCNetwork.id-Prancis mengawali kiprahnya di Grup I Piala Dunia 2026 dengan kemenangan meyakinkan setelah menundukkan Senegal 3-1 di Stadion MetLife, New Jersey, Selasa waktu setempat. Dua...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER