Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset Usai Rampungkan KUHP dan KUHAP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III resmi memulai penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat instrumen hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi.

- Advertisement -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, proses penyusunan dilakukan setelah DPR merampungkan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Komisi III sudah mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Ini sesuai komitmen bahwa setelah KUHP dan KUHAP selesai, kita lanjutkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Menurut Dasco, regulasi tersebut penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana.
Saat ini, DPR masih berada pada tahap awal penyusunan.

- Advertisement -

Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan naskah akademik, penyerapan aspirasi publik, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku guna menghindari tumpang tindih aturan.

“Kita akan mengadakan partisipasi publik dalam proses penyusunan. Setelah itu masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah,” katanya.

Dasco menambahkan, setelah proses RUU Perampasan Aset berjalan, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah regulasi strategis lainnya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, sesuai prinsip hukum yang akan dirumuskan.

Meski demikian, DPR menegaskan proses penyusunan akan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara luas guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dengan dimulainya penyusunan naskah akademik tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu agenda legislasi strategis dalam dua tahun ke depan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Geopolitik Global Memanas, Pemerintah Siapkan Antisipasi

JCCNetwork.id- Pemerintah mengingatkan seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak ketegangan geopolitik global, khususnya konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah. Situasi tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER