Komisi III DPR Tegaskan Pemerintah Terlibat dalam Pembahasan UU KPK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kurang tepat.

Menurut Abdullah, pernyataan yang menyebut seolah-olah pemerintah tidak terlibat dalam proses revisi UU KPK berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

- Advertisement -

Abdullah menegaskan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Jokowi saat itu, secara aktif terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK.

Ia menyebut Presiden mengirimkan perwakilan resmi pemerintah untuk mengikuti pembahasan bersama DPR, sehingga proses legislasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran eksekutif.

Dengan demikian, revisi UU KPK merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan Presiden.

- Advertisement -

Ia merujuk pada Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Berdasarkan ketentuan konstitusi tersebut, Abdullah menilai tidak tepat jika revisi UU KPK sepenuhnya diklaim sebagai inisiatif DPR tanpa keterlibatan pemerintah.

Terkait tidak adanya tanda tangan Presiden dalam pengesahan revisi UU KPK, Abdullah menegaskan hal tersebut tidak berarti Presiden menolak undang-undang tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945 mengatur undang-undang tetap sah dan berlaku setelah 30 hari sejak disahkan, meskipun tidak ditandatangani Presiden.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya apabila UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai perlunya revisi terhadap UU KPK hasil perubahan tahun 2019.

Dalam kesempatan terpisah di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut dan meminta masyarakat tidak keliru memahami proses pembentukannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Seluruh Korban Longsor TPST Bantargebang Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

JCCNetwork.id- Proses pencarian korban longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi dihentikan setelah seluruh korban berhasil ditemukan oleh...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER