JCCNetwork.id- Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan penerapan skema work from anywhere (WFA) selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Aturan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pengelolaan mobilitas masyarakat agar arus perjalanan selama libur panjang dapat berlangsung lebih tertib dan terkendali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFA akan diberlakukan bagi pegawai yang bekerja di sektor perkantoran, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta. Menurutnya, pemerintah telah menyepakati kerangka kebijakan tersebut dan saat ini tengah merampungkan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
“WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.
Airlangga menambahkan, pengumuman resmi terkait kebijakan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah seluruh ketentuan teknis selesai disusun. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat segera diterbitkan agar menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun pelaku usaha dalam mengatur pola kerja pegawainya selama periode libur Lebaran.
Senada dengan itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kebijakan WFA telah disepakati lintas kementerian dan akan dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE). Untuk ASN, pengaturan akan dituangkan melalui SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), sedangkan bagi sektor swasta akan diatur melalui SE Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun periode pelaksanaan WFA direncanakan bertepatan dengan rangkaian libur panjang Lebaran 2026 yang diperkirakan berlangsung sekitar dua pekan, yakni pada rentang 14 hingga 29 Maret 2026. Periode tersebut mencakup libur Hari Raya Idul Fitri, libur Hari Raya Nyepi, serta cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Susiwijono menyebutkan, pemerintah mempertimbangkan kombinasi antara hari libur nasional, cuti bersama, dan pengaturan kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menambah kepadatan mobilitas masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi lonjakan perjalanan pada waktu tertentu, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja selama masa libur panjang.
“Jadi ada kombinasi antara libur lebaran, ada libur Nyepi, juga ada cuti bersama. Nanti mungkin dikombinasi dengan work from anywhere atau istilah teman-teman itu fleksibel working arrangement (FWA) itu akan dibuatkan SE-nya oleh Bu MenPANRB dan Pak Menaker,” ujarnya.



