JCCNetwork.id-Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang membongkar praktik industri rumahan pembuatan narkotika golongan I di sebuah indekos kawasan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Narkotika tersebut diproduksi dalam bentuk pil berwarna merah muda dengan berbagai motif, termasuk Iron Man.
“Pelaku meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Samarinda, Senin.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara.
Dari tangan RN, polisi menyita dua butir pil merah muda yang diduga hasil produksi ilegal.
“Pelaku meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Samarinda, Senin.
Dalam penggeledahan kamar RR, polisi menemukan 10 butir pil siap edar bermotif tengkorak dan Iron Man, bubuk merah muda yang belum dicetak, serta pewarna makanan.
Selain itu, petugas menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai bentuk, antara lain Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, dan gorila.
Baihaki mengungkapkan, RR meracik pil narkotika dengan mencampurkan obat pereda sakit kepala yang dibeli secara bebas dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu-sabu.
Campuran tersebut kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring.
“Tersangka RR mengaku mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika tersebut secara otodidak melalui tayangan video di media sosial seperti YouTube,” ungkap Baihaki.
Hasil pemeriksaan menunjukkan RR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Sejak November 2025, tersangka diketahui telah dua kali memproduksi narkotika rumahan tersebut.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pemasok bahan baku sabu-sabu dan kemungkinan adanya peredaran pil hasil produksi tersebut di wilayah Samarinda.



