JCCNetwork.id-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 27 warga negara asing (WNA) asal China di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan kejahatan siber jenis love scamming.
Para pelaku diduga memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk menipu korban seolah-olah pelaku adalah wanita.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengamanan dilakukan oleh Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian secara terorganisir dan lintas lokasi.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 WN asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan cyber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisasi dan lintas lokasi pada beberapa tempat di Tangerang dan Tangerang Selatan,” ujar Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman pada wartawan, Senin (19/1/2026).
Penangkapan dilakukan bertahap, yakni:
• 8 Januari 2026: 13 WNA China dan 1 WNA Vietnam diamankan di kawasan perumahan Gading Serpong, Tangerang.
• 10 Januari 2026: 7 WNA China diamankan di Tangerang.
• 16 Januari 2026: 4 WNA China diamankan di kawasan perumahan Tangerang.
• 16 Januari 2026: 2 WNA China lainnya yang terdaftar dalam Subject of Interest turut diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan, para WNA tersebut diduga tergabung dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan lima WNA China berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ.
Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pimpinan, penyandang dana, pengendali operasional, hingga pelaksana lapangan.
“Kemudian 16 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan berhasil mengamankan 4 orang WN RRT di kawasan perumahan Tangerang. Lalu, 2 orang WN RRT lainnya kembali diamankan yang terdaftar dalam SOI atau Subject of Interest,” tuturnya.
Pengamanan ini merupakan bagian dari kebijakan selektif izin tinggal bagi orang asing.
Yuldi menekankan bahwa izin tinggal hanya diberikan bagi orang asing yang memberi manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum.
“Mulai dari pemimpin jaringan yaitu ZK, penyandang dana yaitu ZH, pengendali operasional, yaitu ZJ, BZ, dan CZ sampai dengan pelaksanaan di lapangan. Aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan penggunaan perangkat komunikasi yaitu telepon genggam, komputer, dan laptop,” katanya.
Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi lebih singkat untuk media online dengan pembuka yang lebih menarik klik
tapi tetap hard news dan faktual.
“Yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta keterlibatan umum yang berhak berada di wilayah Indonesia,”ujarnya.
“Lalu, memastikan izin tinggal orang asing tersebut diperoleh dan digunakan sebagaimana mestinya,”pungkasnya.



