Singapura Tunda Kewarganegaraan Anak Adopsi dari Indonesia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Singapura menunda proses kewarganegaraan sejumlah anak adopsi asal Indonesia menyusul penyelidikan dugaan sindikat perdagangan bayi lintas negara.

Penundaan dilakukan di tengah kerja sama investigasi antara otoritas Singapura dan Indonesia terhadap kasus yang diduga melibatkan warga kedua negara.

- Advertisement -

Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) bersama Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga (MSF) dalam pernyataan bersama pada Jumat (9/1/2026) menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada September 2025.

Permintaan tersebut terkait dugaan penyelundupan bayi dari Indonesia ke Singapura untuk tujuan adopsi ilegal.

Kepolisian Singapura (SPF) mengonfirmasi bahwa penyelidikan difokuskan pada sindikat yang diduga berbasis di Jawa Barat dan melibatkan sedikitnya tiga warga negara Singapura.

- Advertisement -

“Kasus ini semakin serius setelah penangkapan pemimpin sindikat di Jakarta pada Juli tahun lalu. Otoritas Indonesia menyita dokumen yang mengindikasikan bahwa sindikat tersebut telah memperdagangkan setidaknya 25 anak. Ironisnya, 15 dari anak-anak tersebut dilaporkan sudah dikirim dan kini berada di Singapura untuk diadopsi,” tulis Channel News Asia, Sabtu (10/1/2026).

Otoritas kedua negara kini bertukar informasi untuk menelusuri jalur perdagangan serta memastikan status hukum dan kondisi anak-anak yang telah dibawa ke Singapura.

Kasus ini menguat setelah aparat Indonesia menangkap pemimpin sindikat di Jakarta pada Juli 2025.

Dari hasil penyitaan dokumen, sindikat tersebut diduga telah memperdagangkan sedikitnya 25 bayi, dengan 15 di antaranya dilaporkan telah berada di Singapura untuk diadopsi, sebagaimana dilaporkan Channel News Asia, Sabtu (10/1/2026).

Sejak penyelidikan dimulai, SPF dan MSF secara intens berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Sosial RI untuk memverifikasi data serta menilai dampak hukum terhadap proses adopsi yang sedang berjalan.

Pemerintah Singapura menegaskan bahwa perdagangan bayi merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan menimbulkan risiko jangka panjang bagi kesejahteraan mereka.

Sebagai langkah lanjutan, MSF bersama Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) telah menghubungi orang tua angkat yang terdampak.

Seluruh permohonan kewarganegaraan anak adopsi yang terkait kasus ini ditangguhkan sementara untuk menjalani peninjauan menyeluruh.

Pemerintah Singapura menyatakan memahami kekhawatiran keluarga angkat akibat penundaan tersebut dan menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.

Keluarga yang membutuhkan bantuan selama masa penundaan diminta menghubungi lembaga layanan sosial setempat.

Sementara itu, para pengamat menilai maraknya praktik perdagangan bayi di Indonesia dipicu oleh tekanan ekonomi, faktor sosial, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme adopsi yang sah.

Kondisi ini dinilai memerlukan penguatan pengawasan dan pencegahan sejak dari tingkat komunitas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Portofolio Obligasi Trump Masuk ke Netflix

JCCNetwork.id- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan telah membeli obligasi pemerintah dan korporasi senilai sekitar US$100 juta (setara Rp1,68 triliun) dalam dua bulan terakhir...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER