Polemik Pasal Demonstrasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pasal 256 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bermaksud melarang kegiatan demonstrasi. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk menjawab kekhawatiran publik terhadap pasal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa esensi pasal itu adalah mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan permintaan izin, dari penanggung jawab aksi kepada kepolisian sebelum unjuk rasa digelar.

- Advertisement -

“Intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan bukan (meminta) izin,” ucap Eddy,  Senin (5/1/2025).

Ia kemudian mengungkapkan alasan filosofis dibalik keberadaan pasal tersebut, dengan mengacu pada sebuah peristiwa tragis di Sumatera Barat. Di mana adanya insiden ambulans yang membawa pasien terhalang oleh aksi demonstrasi hingga menyebabkan kematian pasien di dalam kendaraan.

“Jadi tujuan memberitahukan ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi bisa menjamin kebebasan berbicara, tapi kita harus ingat juga kita ada hak untuk pengguna jalan,” tuturnya.

- Advertisement -

Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyayangkan keberadaan aturan dalam KUHP baru ini. Menurutnya, KUHP seharusnya menjadi momentum untuk membenahi praktik penegakan hukum pidana, seperti penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang selama ini kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

“Harusnya KUHAP itu memperbaiki itu semua,” kata Isnur.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kupang Bersiap Buka Rute Internasional ke Dili dan Darwin

JCCNetwork.id- Kupang Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan siap kembali beroperasi sebagai bandara internasional setelah melalui serangkaian persiapan infrastruktur, fasilitas terminal,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER