JCCNetwork.id- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas turun Rp95.000 dari posisi sebelumnya Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram.
Seiring dengan penurunan harga jual, nilai jual kembali (buyback) emas Antam juga terkoreksi dan kini berada di level Rp2.360.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada Selasa tercatat sebagai berikut:
emas 0,5 gram Rp1.300.500; 1 gram Rp2.501.000; 2 gram Rp4.942.000; 3 gram Rp7.388.000; dan 5 gram Rp12.280.000. Sementara itu, harga emas 10 gram dibanderol Rp24.505.000 dan 25 gram Rp61.137.000.
Untuk pecahan yang lebih besar, emas 50 gram dijual Rp122.195.000; 100 gram Rp244.312.000; 250 gram Rp610.515.000; 500 gram Rp1.220.820.000; serta emas 1.000 gram atau 1 kilogram sebesar Rp2.441.600.000.
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK yang sama, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong pajak resmi.



