Gagal Bayar Kencan, Pria di Malang Tusuk Wanita 23 Tahun Hingga Tewas Ditusuk

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Kota Malang mengamankan seorang pria berinisial MKW (29) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SM (23) di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga tewas akibat serangan senjata tajam. Polisi menyebutkan pelaku menyerang korban menggunakan pisau yang ditemukan di lokasi kejadian.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari kesepakatan pertemuan antara korban dan pelaku melalui aplikasi kencan daring. Keduanya sepakat dengan tarif Rp200 ribu.

“Mereka melakukan hubungan seksual di rumah indekos yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan. Di awal mereka berdua bersepakat, setelah berhubungan berbayar melalui aplikasi. Tapi karena tersangka tidak mempunyai uang, akhirnya tidak membayar. Sehingga korban mengancam tersangka akan dilaporkan ke warga,” kata Soleh seperti dikutip, Selasa (30/12/2025).

Namun, setelah pertemuan berlangsung, pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk membayar.

- Advertisement -

“Menurut keterangan pelaku, korban ditikam sebanyak enam kali pada bagian leher dan bawah leher,” ujar Soleh.

Dalam kondisi tertekan, pelaku diduga mengambil pisau dapur dan menyerang korban hingga meninggal dunia. Upaya pelaku untuk menjaminkan telepon genggamnya sebagai pengganti pembayaran sempat ditolak oleh korban.

Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian dan saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka menyebutkan terdapat perbedaan persepsi dalam transaksi yang disepakati, termasuk terkait identitas korban yang ditampilkan dalam aplikasi.

“Setelah transaksi berlanjut, melakukan hubungan di rumah kos atau rumah kontrakan tersangka. Dalam transaksi, disepakati harganya di angka Rp200 ribu,” kata Penasihat Hukum (PH) tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, Minggu, (28/12/2025).

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh motif dan keterangan akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan dan persidangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aksi Memanas di BPK RI, KAPAK Tuntut Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

JCCNetwork.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER