JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026). Operasi penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi senyap itu, tim penyidik KPK mengamankan 17 orang. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut masuk dalam daftar pihak yang diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB, tetapi juga menelusuri dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujarnya.
17 Orang Diamankan dalam OTT
Budi mengungkapkan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di Kabupaten Bogor serta beberapa wilayah lainnya. Dari kegiatan penindakan itu, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.
Pengamanan terhadap belasan orang tersebut menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, lokasi pengamanan masing-masing pihak, maupun bentuk dugaan penerimaan yang tengah ditelusuri penyidik.
Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak yang diduga memberikan atau menerima uang, serta nilai penerimaan masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.
Pejabat ATR/BPN Turut Diperiksa
Operasi tersebut turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antara pihak yang diamankan terdapat pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan penertiban tanah serta pelayanan pertanahan.
Budi menyebutkan, salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Kota, Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujarnya.
Keterlibatan sejumlah pejabat pertanahan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang didalami KPK berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Namun, sampai dengan keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menjelaskan secara terbuka dugaan peran masing-masing pejabat dalam perkara. Status hukum mereka juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Politikus Golkar dan Eks Bupati Kebumen Diamankan
Selain pejabat ATR/BPN, KPK mengonfirmasi adanya dua nama yang dikenal publik turut diamankan dalam operasi tersebut.
Keduanya adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Budi membenarkan bahwa kedua tokoh tersebut termasuk dalam 17 orang yang diamankan tim penyidik KPK pada Senin.
Konfirmasi tersebut menambah perhatian terhadap OTT yang dilakukan KPK karena melibatkan pihak dari lingkungan pemerintahan, pejabat pertanahan, serta tokoh politik.
Meski demikian, KPK belum memaparkan hubungan masing-masing pihak dengan dugaan pengurusan HGB maupun dugaan penerimaan lainnya. Penjelasan mengenai peran mereka masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dugaan Korupsi Pengurusan HGB Jadi Fokus Penyelidikan
Hak Guna Bangunan merupakan salah satu hak atas tanah yang diatur dalam sistem pertanahan nasional. Pengurusan hak tersebut melibatkan proses administrasi dan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks OTT ini, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat praktik pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan kewenangan dalam pelayanan pertanahan.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang disebut Budi dalam keterangannya. Akan tetapi, belum ada penjelasan mengenai bentuk penerimaan, nilai uang, maupun pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
KPK perlu mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi OTT, termasuk hubungan antara pejabat pertanahan dan pihak-pihak lain yang diamankan.
KPK Belum Ungkap Konstruksi Perkara
Operasi tangkap tangan merupakan salah satu metode penindakan yang digunakan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Setelah pengamanan dilakukan, pihak-pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam kasus dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ini, KPK baru menyampaikan informasi mengenai lokasi operasi, jumlah orang yang diamankan, serta sejumlah nama yang terlibat dalam pemeriksaan awal.
KPK belum menyampaikan secara lengkap kronologi OTT, barang bukti yang diamankan, nilai dugaan suap atau gratifikasi, serta status hukum 17 orang yang dibawa untuk diperiksa.
Informasi tersebut menjadi penting untuk memperjelas perkara dan memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
KPK juga belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dengan adanya OTT ini, dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut juga menempatkan pelayanan pertanahan dan dugaan penerimaan ilegal sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum antikorupsi.
KPK diharapkan segera memberikan penjelasan lanjutan mengenai perkembangan pemeriksaan, konstruksi perkara, serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Hingga keterangan terakhir disampaikan pada Senin (14/9/2026) malam, lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Bogor dan sejumlah wilayah lainnya.




