JCCNetwork.id- Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kritik tajam. Pasalnya, hingga kini belum ada langkah nyata berupa mutasi, rotasi, atau penarikan perwira aktif Polri yang masih menempati jabatan struktural di sejumlah kementerian dan lembaga negara di luar 17 instansi yang diperbolehkan oleh Perpol tersebut.
“Kapolri harus konsisten dong. Jangan ‘mencle-mencle’. Regulasi sudah jelas, hanya 17 kementerian yang boleh diisi perwira aktif. Yang di luar itu harus segera ditarik,” ujar
Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian, Abdullah Kelrey, Senin, (22/12/2025).
Kelrey menegaskan, Perpol 10/2025 bukan sekadar kebijakan administratif internal Polri, tetapi instrumen hukum yang seharusnya menjadi bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait netralitas dan profesionalisme aparat keamanan.
Ia menilai ketidakpatuhan ini berpotensi menabrak prinsip hukum dan menimbulkan preseden buruk bagi reformasi internal Polri.
Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 20 perwira aktif Polri berpangkat Brigadir Jenderal hingga Inspektur Jenderal masih menjabat di kementerian, badan, dan lembaga negara yang tidak tercantum dalam Perpol.
Beberapa bahkan memegang posisi sipil murni, mulai dari direktur jenderal, deputi, hingga jabatan di luar ranah keamanan, termasuk di Kominfo/Digital, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenpora, Kementerian Haji, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Bank Tanah, BP Batam, hingga DPD RI dan PSSI.
Kelrey menyoroti risiko profesionalisme Polri yang terganggu akibat meleburnya fungsi keamanan dengan birokrasi sipil. Praktik ini dikhawatirkan menimbulkan blurred roles dan menghidupkan kembali pola dwifungsi terselubung, yang bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi 1998.
“Dalam teori keamanan nasional, aparat keamanan harus fokus pada tugas inti menjaga keamanan dan penegakan hukum. Ketika melebur ke birokrasi sipil, profesionalisme Polri justru dipertaruhkan,” tuturnya,
Kelrey menekankan, satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik adalah dengan menegakkan aturan Perpol 10/2025 secara konsisten dan menarik seluruh perwira aktif yang menjabat di luar 17 kementerian dan lembaga yang diatur.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau Kapolri ingin bicara soal profesionalisme Polri, maka buktinya ada pada keberanian menegakkan aturan yang ia buat sendiri,” pungkasnya.















