JCCNetwork.id- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini diambil menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum Roy Suryo dan kawan-kawan. Demikian kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermato.
Setelah itu, penyidik akan melanjutkan dengan memeriksa lima tersangka dari klaster lainnya, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Untuk sementara, penyidik menyatakan fokus merampungkan gelar perkara khusus terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Terpisah, Kagama, organisasi alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) DKI Jakarta mendesak kampus mencabut gelar Roy Suryo dkk. Hal itu disampaikan salah satu anggota Kagama DKI Jakarta, Tetty Pardede. Pasalnya Rektor UGM, Ova Emilia, telah menyatakan keaslian ijazah Jokowi, yang bahkan telah dikonfirmasi melalui penelitian di Puslabfor Polri.



