JCCNetwork.id- PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports resmi memberikan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan di 37 bandara yang dikelola perusahaan tersebut untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang masa puncak perjalanan akhir tahun.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi tindak lanjut atas Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 terkait pengenaan potongan harga pada tarif jasa kebandarudaraan di seluruh bandara nasional. Diskon diberikan untuk layanan jasa penumpang pesawat udara atau Passenger Service Charge (PSC).
“Pemotongan tarif jasa kebandarudaraan diberikan sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa penumpang pesawat udara yang juga disebut passenger service charge,” ujar Pahlevi, Jumat (28/11).
Penerapan potongan tarif pada harga tiket berlaku sejak 22 Oktober 2025. Sementara itu, periode keberangkatan untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dan tambahan penerbangan (extra flight) berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menurut Pahlevi, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan komponen resmi dalam tiket pesawat. Dengan demikian, potongan 50 persen akan langsung berpengaruh pada penurunan harga tiket, terutama ketika permintaan mobilitas meningkat sepanjang liburan.
“Tarif PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang dititipkan dalam tiket pesawat sehingga potongan harga sebesar 50 persen terhadap tarif PJP2U akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat,” kata dia.
Bandara Adi Soemarmo yang berada di bawah pengelolaan InJourney Airports menjadi salah satu bandara yang menerapkan kebijakan tersebut. Manajer Umum Bandara Adi Soemarmo, Hery Purwanto, mengatakan bahwa kebijakan ini diyakini mampu memberikan manfaat nyata bagi calon penumpang di wilayah Solo dan sekitarnya.
Penerapan potongan tarif pada harga tiket berlaku sejak 22 Oktober 2025. Sementara itu, periode keberangkatan untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dan tambahan penerbangan (extra flight) berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menurut Pahlevi, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan komponen resmi dalam tiket pesawat. Dengan demikian, potongan 50 persen akan langsung berpengaruh pada penurunan harga tiket, terutama ketika permintaan mobilitas meningkat sepanjang liburan.
Bandara Adi Soemarmo yang berada di bawah pengelolaan InJourney Airports menjadi salah satu bandara yang menerapkan kebijakan tersebut. Manajer Umum Bandara Adi Soemarmo, Hery Purwanto, mengatakan bahwa kebijakan ini diyakini mampu memberikan manfaat nyata bagi calon penumpang di wilayah Solo dan sekitarnya.
Lebih lanjut, kata Hery, diskon tidak hanya diberikan untuk layanan penumpang, tetapi juga menyasar maskapai. Bandara Adi Soemarmo memberikan potongan 50 persen untuk tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem penerbangan nasional.
“Pada libur akhir tahun ini, Bandara Adi Soemarmo sebagai salah satu bandara InJourney Airports, selain memberikan potongan tarif 50 persen untuk PJP2U, juga memberikan potongan 50 persen untuk tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara pada maskapai sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem kebandarudaraan,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, InJourney Airports berharap jumlah penumpang selama liburan Natal dan Tahun Baru dapat meningkat seiring terjaminnya keterjangkauan harga tiket dan kelancaran operasional penerbangan di seluruh bandara yang dikelola perusahaan tersebut.























