JCCNetwork.id-Polisi menetapkan seorang pria berinisial MR (25) sebagai tersangka kasus pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik setelah melakukan aksi pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial S (31) di kawasan Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap usai penyidik Polsek Grogol Petamburan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan, menyampaikan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video di aplikasi WhatsApp.
“Begitu panggilan tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban,” ujar Alexander, Selasa (25/11/2025).
Korban yang terkejut langsung memutuskan sambungan. Namun tidak lama kemudian, pelaku kembali mengirimkan sebuah video. Saat dibuka, korban mendapati bahwa video tersebut merupakan rekaman dirinya sendiri saat sedang mandi.
Merasa dilecehkan dan dirugikan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MR dapat merekam korban karena sebelumnya pernah tinggal di kontrakan yang berdekatan.
Pelaku memanfaatkan celah lubang di bagian atas kamar mandi korban untuk merekam secara diam-diam.
“Pelaku sempat ngontrak dekat korban, dan di kamar mandi ada celah bagian atas yang dimanfaatkan untuk merekam,” kata Alexander.
Penyidik menetapkan MR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 35 Jo UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.























