JCCNetwork.id- Proses pendalaman kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kembali berlanjut. Perwakilan keluarga melalui kuasa hukum menghadiri audiensi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Pengacara keluarga, Nicolay Aprillindo, menyampaikan bahwa pihaknya datang atas undangan resmi penyidik.
“Hari ini kami memenuhi undangan dari pihak Polda Metro Jaya,” kata pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pertemuan tersebut. .
“Iya benar untuk audiensi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Menurutnya, audiensi ditujukan untuk memberikan ruang klarifikasi secara langsung kepada keluarga inti mendiang Arya Daru
“Sementara keluarga dan orang tua,” ujar Budi.
Kasus kematian Arya Daru sebelumnya menyita perhatian publik setelah jenazahnya ditemukan dalam kondisi tidak wajar di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajahnya terbungkus plastik dan lakban kuning, kondisi yang kemudian memicu spekulasi luas mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan.
Namun, berdasarkan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik menyatakan belum menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian diplomat muda tersebut. Polisi menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur pidana pada kasus itu.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses penyelidikan belum sepenuhnya ditutup. Aparat penegak hukum tetap membuka peluang masuknya informasi dan bukti baru dari masyarakat atau pihak keluarga apabila ditemukan hal yang dapat mengarah pada perkembangan kasus tersebut.



















