JCCNetwork.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, SH, MH, memberikan klarifikasi tegas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berisi larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sebagaimana disimpulkan secara keliru oleh sebagian pihak.
Dalam pemaparannya, Prof. Juanda menjelaskan bahwa MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pembatalan frasa tersebut bukanlah pelarangan, melainkan penegasan agar penjelasan pasal tidak bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945.
Ia menekankan bahwa norma inti Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku: anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian, sementara jabatan yang tidak memiliki sangkut paut tetap mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.
“Inti putusan MK bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi hanya menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945,” terangnya.
Prof. Juanda juga menyebut sejumlah jabatan yang tetap dapat diisi anggota Polri aktif, seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, serta jabatan penegakan hukum lainnya di kementerian atau lembaga negara. Penjelasan ini sejalan dengan dissenting opinion tiga hakim konstitusi yang menilai bahwa perkara tersebut lebih menyangkut implementasi norma ketimbang inkonstitusionalitas.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa dalam penjelasan, bukan menutup pintu bagi penugasan anggota Polri di berbagai posisi strategis pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar revisi UU Kepolisian ke depan memberikan definisi lebih jelas terkait jabatan yang “bersangkut paut dengan tugas kepolisian” untuk menghindari polemik dan potensi politisasi tafsir.
Dalam kesimpulan akademiknya, Prof. Juanda menegaskan tiga poin utama:
1. Secara normatif putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tidak ada implikasi hukum yang signifikan untuk meniadakan eksistensi dan kebasahan Pasal 28 ayat (3) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian kecuali hanya frasa “Atau tidak ada penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
2. Oleh karena tidak memiliki implikasi hukum yang signifikan maka Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tidak perlu mundur dan pensiun sepanjang tugas-tugas tersebut mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian sebagaimana yang diatur di Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya kecuali penjelasan yang sudah dinyatakan bertentangan oleh putusan MK. Juga tetapi mempedomani ketentuan dan mekanisme di dalam UU ASN yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 Jo. PP No.17 tahun 2020 tentang Manejemen PNS.
3. Ke depan perlu penegasan mengenai makna dan jenis bidang-bidang jabatan tertentu yang bersangkut paut dengan tugas Kepolisian dengan cara merekomendasi agar DPR dan Pemerintah melakukan perubahan terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang UU Kepolisian RI.























