Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Seorang bocah berusia enam tahun bernama Muhamad Arrasya Alfarizky ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Griya Citayam Permai 1, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Polisi menduga korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.

- Advertisement -

Kasus ini terungkap setelah warga dan petugas pemulasaraan jenazah mencurigai sejumlah luka pada tubuh korban.

“Kami kira cuma main-main anak kecil, ternyata buat nutupin luka,” ujar Nanda, tetangga korban, dengan nada geram.

“Pas dibuka kainnya, di mulutnya ada sumpalan tisu. Katanya biar darahnya nggak keluar. Tapi saya lihat ada luka robek di bibir dan lebam di kepala,” kata Sugeng, Kamis (23/10/2025).

- Advertisement -

Menurut keterangan warga, korban sering tampak menggunakan bedak tebal di wajahnya.

“Saya cuma bisa diam, tapi dalam hati nggak percaya,” tambah Sugeng.

Awalnya, ayah korban mengaku anaknya mengalami luka akibat terjatuh.

“Saya sempat tawari pakai ambulans yayasan gratis, tapi ditolak. Katanya biar digendong sendiri,” tutur Sugeng.

Namun hasil autopsi forensik menunjukkan adanya pendarahan di kepala dan pembengkakan otak akibat benturan benda tumpul.

“Penyebab kematian karena kekerasan di kepala, bukan karena sakit,” kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka.

Selain luka di kepala, tim forensik juga menemukan sejumlah lebam di punggung dan wajah korban.

“Dari hasil pemeriksaan dan informasi warga, kematian korban jelas tidak wajar,” tegas Made.

Polisi menilai kematian anak tersebut tidak wajar dan mengarah pada dugaan penganiayaan oleh ibu tiri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Minggu malam (19/10) sekitar pukul 21.00 WIB, korban ditemukan tak sadarkan diri.

Namun, tersangka justru meninggalkan rumah untuk menyusul suaminya yang bekerja di Jakarta. Saat keduanya kembali sekitar pukul 23.00 WIB, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Kadang disuruh makan tidak mau, minta uang jajan tidak dikasih, lalu dipukul,” ujar Made.

Polisi juga tengah mendalami peran ayah korban yang disebut jarang pulang karena bekerja di Jakarta sebagai pemotong ayam.

Tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Depok dan dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Awan Panas Semeru Mengintai, Warga Diminta Waspada

JCCNetwork.id- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengimbau masyarakat yang bermukim di kawasan lereng Gunung Semeru untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER